tunjangan lektor kepala. Mari Kita beda, dari mana kira-kira besaran dan berapakah uang tunjangan sertifikasi dosen. tunjangan lektor kepala

 
 Mari Kita beda, dari mana kira-kira besaran dan berapakah uang tunjangan sertifikasi dosentunjangan lektor kepala 000

Kewajiban khusus Lektor Kepala dan Profesor (Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017). Salah satu yang diatur dalam PMK tersebut adalah besaran gaji dosen honorer di PTN. Pasal 6 Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan apabila: a. 000,00 4. 000; Lektor: Rp 1. Lektor Kepala, adalah Rp. SEKOLAH TINGGI/DIREKTUR LEKTOR KEPALA Rp 2. 13. Lektor Kepala 700 AK. 900. Setelah web tersebut dibuka, masukkan nama/NUPTK/nama sekolah/kabupaten kota Bapak/Ibu. Untuk Jumlah gaji pokok dosen Apabila dipukul rata yakni sebesar rp2. Jadi misalnya dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun ada pada level golongan III, maka gaji antara Rp 2. Kriteria penghentian tunjangan bagi dosen dengan status TM tersebut, yaitu : 1) bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidakdibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; danBerapakah Uang Tunjangan Sertifikasi Dosen, pertanyaan itu timbul dibenak dosen yg telah disertifikasi atau yang belum, simak artikel ini saya coba analisa. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85); 6. Jabatan fungsional berdampak pada prestasi dosen dan tunjangan yang diberikan baik dari institusi tempat mengajar maupun dari pemerintah, jika sudah tersertifikasi. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Guru Besar 850 AK. 000; Lektor: Rp 1. 000. Satu kelompok dengan Sekjen, Dirjen, Irjen dan Kepala Badan di Kementerian. 000,-. Guru Besar 850 AK. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan: PPh 21 – DPP x Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh. 350. Tidak hanya gaji pokok, mereka juga mendapat berbagai tunjangan lainnya dari negara. Sementara gaji dosen tertingginya jatuh pada Golongan IV/d dengan masa kerja 32 tahun yakni Rp5. 270. Jabatan untuk tugas tambahan ini dapat berlaku untuk guru besar, lektor, dan lektor kepala. 050. Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS. 3. 000. Cara Cek Inpassing Guru. Misalkan Dosen B lulus Serdos tahun 2017 dengan jabatan akademik Lektor dengan kepangkatan terbarunya Golongan 3C/Penata dan masa kerja 8 tahun 5. 1. Tunjangan ini dinilai sepadan dengan beban kerja atau tanggung jawabnya sebagai pimpinan perguruan tinggi. 900. Untuk meluruskan hal itu, berikut gaji dosen PNS dan tunjanganganya. Pengawas madrasah diberikan tunjangan. Tunjangan Dosen Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima beberapa tunjangan. Artinya, bila pada kurun waktu penilaian itu, dosen tidak dapat memenuhi syarat, pada bulan Januari 2018 tunjangan kehormatan dan tunjangan profesi akan ditangguhkan. 500. Sosialisasi Penilaian Serdos Tahun 2020. Lokasi Dinas: PNS yang bertugas di daerah tertentu akan mendapatkan tunjangan daerah yang berbeda-beda. Sehubungan telah dibukanya laman BKD online, maka kami beritahukan penyampaian publikasi karya ilmiah bagi dosen penerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dengan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; c. Fungsional Asisten Ahli; b. Sedangkan dosen dengan jabatan profesor akan menerima tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok. Tunjangan Suami/Istri 2. CO, Jakarta-Penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 tercatat Rp1. 000 - Asisten ahli: Rp 375. Untuk tunjangan suami/istri yaitu sebesar 5% dari gaji pokok PNS serta 2% untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak. 675. 000 Lektor: Rp 1. Lektor Kepala 550 AK ke. Tunjangan yang satu ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada dosen dengan rincian setara gaji pokok dosen. Diperlukan 350 AK. Pertama, untuk kelas jabatan 17 atau Sekretaris Otorita IKN diberikan tunjangan sebesar Rp 98. Lektor Kepala/Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;. KOMPAS. Berikut rincian gaji rektor secara umum, di antaranya: Gaji Pokok: Rp4,4 Juta. 050. Cek Besaran Lengkap Tunjangan Tambahan PNS untuk Jabatan Fungsional. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Jabatan guru besar: Rp 1. Tunjangan profesi (atau tunjangan kehormatan professor) bagi Dosen dihentikanapabila: meninggaldunia; mencapai batas usia pensiun; mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alihtugas; diberhentikan darijabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan AsistenAhli;dan/atau tidak lagi memiliki Nomor Induk. 000. peraturan presiden republik indonesia nomor : 65 tahun 2007 tanggal : 28 juni 2007 no tugas tambahan jabatan besarnya tunjangan 1 rektor guru besar lektor kepala rp 5. IPK minimal 3,25. 2017, No. meninggal dunia; b. Dekan, Pembantu Rektor dan Ketua Lembaga di PTN setara dengan Staf Ahli Menteri di Eselon 1b. Yogyakarta (antarasulteng. Oleh sebab itu, gajinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( Perka BKN ) No 10 Tahun 2001 (250) Tentang Pegawai negeri sipil yang menjadi Calon kepala daerah/calon wakil kepala. Khusus pemegang jabatan fungsional umum (JFU) di Kemenag kelas jabatannya penetapannya dengan memperhatikan: a. 000: Selain gaji pokok dan juga dan jangan dosen juga menerima honor ataupun royalti dari tempat lain. Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. dosen dengan LKD BKD Memenuhi atau status “M” dan kewajiban khusus Belum Memenuhi atau status “BM” pada point 3) selama masa peralihan di atas, dapat diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi dosen bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan diberikan tunjangan profesi dosen/sertifikasi. 350. Tunjangan lainnya ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen. 000,-. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Berikut daftar tunjangan Dosen, Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli, Rektor, Pembantu Rektor/Dekan, Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi / Direktur Politeknik / Direktur Akademi, Pembantu Ketua / Pembantu Direktur menurut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Dosen (click to download) tunjangan. 000,00 rp. 000,00 3 pembantu dekan/ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/direktur akademi guru besar lektor kepala lektor rp 3. 000 per bulan. 400 Selain gaji pokok, dosen juga berhak menerima beberapa tunjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai berikut: Baca Juga: Pelantikan 51 PPPK Tenaga Teknis, Bupati Mahulu Tekankan Pentingnya Dedikasi dan KomitmenPemberian besaran tunjangan profesi ini didasarkan pada Daftar Gaji pokok PNS Berdasarkan Golongan Sesuai PP No 15 Tahun 2019 sehingga besaran tunjangannyapun akan berbeda-beda. mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas; d. LEKTOR KEPALA LEKTOR GURU BESAR LEKTOR KEPALA LEKTOR Rp 4. 800 Ib: Rp 1. Kewajiban Dosen. 000 Lektor Kepala - Dosen: Rp7. 000. Hal itu sesuai dengan PP No. – Dosen swasta mendapatkan tambahan gaji tunjangan sertifikasi dosen bagi yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendiknas no 18 tahun 2008. 000 (4) Asisten Ahli SKS/Hadir Rp150. 786 Rp 7. Baca juga: Megawati Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan, Ini Alasannya. 634,36 triliun. 500 dan golongan IVc mulai 3. 350. 3. 307. Lektor – Rp 700. diberhentikan dari jabatan akademik. 000; Jabatan lektor kepala: Rp 1. 298. Besaran Tunjangan . Materi Pembekalan/Sosialisasi Dosen S3 Dengan Jabatan Lektor Dan Lektor Kepala Dalam Rangka Persiapan Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Ke Guru Besar. Setiap PTS maupun PTN tentu diwajibkan melaksanakan PP nomor 56 tersebut dengan sebaik-baiknya. meninggaldunia; b. Untuk mendapatkan tunjangan profesi lektor kepala, maka wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu menerbitkan tiga karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam masa tiga tahun sesuai. Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dosen, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dosen. Meskipun bagi Lektor Kepala dan Guru Besar adanya kewajiban menyusun laporan Kewajiban Khusus adalah tugas tambahan atau bahkan beban. d. Jika. Diketahui, jenjang akademik ada 4 yaitu; Asisten Ahli, Lektor (LK 200 dan LK 300), Lektor Kepala; Guru Besar. 800. 050. 000 per bulan. Menurut peraturan yang berlaku, dosen PNS yang memangku jabatan struktural sebagai rektor berhak menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 5. Lektor Kepala 400 AK. 000 Lektor kepala: Rp 1. Fungsional Guru Besar. bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala harus menghasilkan: (a) paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal. Yatri Indah Kusumastuti, M. Selain itu, dosen yang menjalani tugas tambahan, seperti menjadi guru besar, lektor, atau lektor kepala, akan mendapatkan tunjangan tambahan dengan nominal bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban. 500. berapa tunjangan kehormatan guru besar. Selain itu, terdapat tunjangan berdasarkan jabatan akademik, seperti Tunjangan Jabatan Guru Besar sebesar Rp 1. mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; c. Pasal 6 Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan apabila: a. 000. Mengisi data kewajiban khusus Lektor Kepala atau Profesor seperti tersebut di atas sebagai kelengkapan Pelaporan BKD Semester Ganji 2020/2021; Bagi Dosen yang BELUM mengumpulkan Lembar Kewajiban Khusus Lektor Kepala atau Profesor pada saat Pelaporan BKD Semester Ganjil 2020/2021 dimohon: a. Aplikasi SIPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) Universitas Indonesia adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menunjang proses administrasi kepegawaian di Universitas Indonesia. Misalnya tunjangan jabatan saat menjadi Lektor ke atas. tirto. 550. ASISTEN AHLI Rp. 350. Pengangkatan dalam Jafa Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), Loncat Jafa ( AA ke LK, L ke Prof), serta Naik pangkat. b) Kelas Non RegulerTunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khususnya, dengan status “M”. khusus untuk Lektor Kepala. NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR klik. Sebab peraturan yang membahas. c. 198. 000. Rp 1. Dosen yang mendapatkan tugas tambahan akan memperoleh: 1. Dekan, Pembantu Rektor dan Ketua Lembaga di PTN setara dengan Staf Ahli Menteri di Eselon 1b. Berikut rincian gaji rektor secara umum: Gaji pokok: Rp 4,4 juta. 500. IV/c). Diakui Sah sebagai DosenSedangkan dosen dengan jabatan profesor akan menerima tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok. 000, Tunjangan Jabatan Lektor Kepala sebesar Rp 900. 000,00 per SKS per kehadiran. a 9 5. 2) ijazah Magister (S2) atau yang. Dosen di Perguruan Tinggi Negeri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Manfaat PO BKD ini memiliki manfaat: a. a) Jenjang S0/S1 - Guru Besar SKS/tatap muka 115. Yth. 550. Lektor Kepala atau Associate Professor Merupakan jabatan fungsional yang terdiri dari tiga yaitu Pembina golongan IVa, Pembina Tingkat I golongan IVb dan Pembina Utama Muda masuk golongan IVc. . 000,00 rp 5. Pasal 6 Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan apabila: a. Studi dan penelitian meliputi kegiatan: Pendidikan nongelar; Penelitian;Tunjangan ini meliputi tunjangan guru besar sebesar Rp 1. 2. 875. Untuk itu simak pembahasannya dibawah ini. Kriteria penghentian tunjangan bagi dosen dengan status TM tersebut, yaitu: Bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan. Kepala Pusat; p. 500. Sementara untuk rektor yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 5. 000 : Lektor: Rp1. 000,00 3 LEKTOR Rp 700. Untuk besarannya tergantung dari jabatan yang. Namun, dosen tersebut harus memiliki gelar profesor atau doktor. Pd. Pada Pasal 8 ayat (1) huruf e menyebutkan, Tunjangan kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun. 105. Lektor Kepala, 1470, 6% Lektor, 6494, 26% Asisten Ahli, 7748, 31% Tenaga Pengajar, 8858, 35%. IV/a),Pembina Tk. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang. Dosen yang tidak memenuhi kewajiban publikasi akan terkena sanksi berupa penghentian atau pengurangan tunjangan. Lektor Kepala 13 41. Apakah ada tunjangan lain diluar gaji yang diperoleh oleh dosen? Berikut ialah ulasan mengenai hal tersebut. Yang membedakan adalah pada tunjangan fungsional yang diatur pada Peraturan Presiden No. 000 per bulan. Ada syarat tambahan jika masa kerja sejak pengangkatan pertama (Asisten Ahli/Lektor) kurang dari 8 tahun. co. 000; 2. Mengapa Profesor? Karena Profesor sebagai academic leader, sedangkan Lektor Kepala adalah pre-academic leader dalam suatu Universitas. 000; Guru Besar sebesar Rp 1. 500. 000. Simak Video "Ini 6 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS & PPPK " [Gambas:Video 20detik] (twu/nah)Lektor kepala: Rp 5. 2. 2. 000; Jabatan lektor: Rp 2. id - Syarat memperoleh tunjangan profesi bagi Lektor Kepala antara lain harus menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun, dan atau paling sedikit satu karya ilmiah diterbitkan dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain. di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV. m. 3. 797. dan Kepala BKN atau pejabat yang ditugaskan. Pendidikan 40% x 200 = minimal 80 kum. id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi berdasarkan golongan dan pangkat yang memengaruhi gaji plus tunjangan sekaligus tanggung jawabnya. Pengarahan Rektor UB dan Penyerahan Sertifikat Pendidik Tahun 2019.